Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya.
Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini.
Baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal, UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia.
Artinya, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Lalu, bagaimana dengan kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945 bagi Indonesia? Yuk, cari jawabannya dari penjelasan berikut ini.
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Adapun dua kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 pada sistem hukum di Indonesia, yaitu sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan norma hukum tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.