Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

By Grace Eirin, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Kedudukan, sifat, dan fungsi Undang-Undang Dasar 1945. (freepik)

Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya. 

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini. 

Baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal, UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. 

Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia. 

Artinya, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia

Lalu, bagaimana dengan kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945 bagi Indonesia? Yuk, cari jawabannya dari penjelasan berikut ini. 

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Adapun dua kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 pada sistem hukum di Indonesia, yaitu sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan norma hukum tertinggi. 

Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara. 

Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.