Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat untuk dijadikan panduan tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Artinya, UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Sifat Undang-Undang Dasar 1945
Adapun sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
1. Tertulis, artinya rumusannya jelas dan dituliskan sehingga menjadi hukum yang mengikat pemerintah dan warga negaranya.
2. Singkat dan supel, artinya harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman dan memuat hak asasi manusia.