Bobo.id - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru untuk para pelaku perjalanan, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang ingin datang ke Indonesia.
Aturan baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban PCR untuk para pelaku perjalanan internasional yang berlaku mulai 13 Oktober 2013.
Berdasarkan pada aturan tersebut maka, tidak semua pintu masuk di seluruh bandara dibuka untuk pelaku perjalanan internasional.
Dikutip dari Kompas.com, hanya ada tujuh titik masuk yang bisa digunakan oleh para pelaku perjalanan, antara lain:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM
- Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten)
- Bandar Udara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
- Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau)
- Pelabuhan Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
- Pelabuhan Nunuan (Kalimantan Utara)
- Pos Lintas Batas Negara Aruk (Kalimantan Barat)
- Pos Lintas Batas Negara Entikong (Kalimantan Barat)