Tak Sembarangan, Ini Syarat dan Alur yang Harus Dipenuhi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Masuk ke Indonesia

By Ikawati Sukarna, Senin, 18 Oktober 2021 | 18:30 WIB
aturan, syarat, dan alur kedatangan internasional. (Pixabay)

Alur Kedatangan 

Ketika para pelaku perjalanan baik WNI ataupun WNA masuk ke pintu masuk Indonesia, maka harus menjalani: 

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli

a. Apabila tes PCR Positif maka: 

- Mendapat perawatan di isolasi terpusat

- Seseorang yang memiliki gejala sedang ataupun berat akan di bawa ke rumah sakit

- Untuk warga negara Indonesia ditanggung oleh Pemerintah sedangkan untuk warga negara asing ditanggung sendiri. 

b. Apabila tes PCR Negatif maka: 

- Melakukan karantina 5x24 jam dari negara dengan kasus positif rendah

- Melakukan karantina 14x24 jam dari negara dengan kasus positif tinggi

Tonton video ini, Yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.