Bobo.id - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan baru untuk para pelaku perjalanan, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang ingin datang ke Indonesia.
Aturan baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban PCR untuk para pelaku perjalanan internasional yang berlaku mulai 13 Oktober 2013.
Berdasarkan pada aturan tersebut maka, tidak semua pintu masuk di seluruh bandara dibuka untuk pelaku perjalanan internasional.
Dikutip dari Kompas.com, hanya ada tujuh titik masuk yang bisa digunakan oleh para pelaku perjalanan, antara lain:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM
- Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten)
- Bandar Udara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
- Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau)
- Pelabuhan Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
- Pelabuhan Nunuan (Kalimantan Utara)
- Pos Lintas Batas Negara Aruk (Kalimantan Barat)
- Pos Lintas Batas Negara Entikong (Kalimantan Barat)
Kemudian ada syarat kedatangan dan juga alur yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan baik WNI ataupun WNA.
Syarat Kedatangan
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) antara lain:
Baca Juga: Sambut Hari Kereta Api Nasional, Ikut Perjalanan 76 Tahun Kereta Api Indonesia, Yuk!
a. Sudah menerima vaksinasi secara lengkap.
b. Jika belum melakukan vaksinasi maka akan divaksinasi di tempat.
c. Menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 3x24 jam.
Sedangkan untuk syarat warga negara asing (WNA) antara lain:
a. Melalui titik masuk bandara di Bali atau Kepulauan Riau
b. Memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lain
c. Memiliki bukti booking dan biaya akomodasi selama menetap di Indonesia
Alur Kedatangan
Ketika para pelaku perjalanan baik WNI ataupun WNA masuk ke pintu masuk Indonesia, maka harus menjalani:
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli
a. Apabila tes PCR Positif maka:
- Mendapat perawatan di isolasi terpusat
- Seseorang yang memiliki gejala sedang ataupun berat akan di bawa ke rumah sakit
- Untuk warga negara Indonesia ditanggung oleh Pemerintah sedangkan untuk warga negara asing ditanggung sendiri.
b. Apabila tes PCR Negatif maka:
- Melakukan karantina 5x24 jam dari negara dengan kasus positif rendah
- Melakukan karantina 14x24 jam dari negara dengan kasus positif tinggi
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.