Bobo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan syarat wajib tes PCR hari ini Minggu, 24 Oktober 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Dilansir dari Kompas.com, Adita Irawati, selaku Juru Bicara Kemenhub mengatakan bahwa diharapkan masyarakat bisa mengikuti aturan tersebut.
Aturan baru tentang syarat perjalanan moda pesawat terbang ini berlaku mulai hari ini.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ditetapkan harga oleh pihak pemerintah.
Siti Nadia Tarmizi, selaku Juri Bicara Vaksinasi COVID-19 mengatakan bahwa untuk harga tes PCR harus sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Mengapa Naik Pesawat Terbang Wajib Tes PCR? Ini Penjelasannya
Berdasarkan surat edaran tersebut dinyatakan, antara lain:
- Tes PCR di wilayah Jawa- Bali sekitar Rp 495.000
- Tes PCR di wilayah luar Jawa-Bali sekitar Rp 525.000
Tes PCR ini bisa dilakukan di klinik khusus ataupun di beberapa maskapai penerbangan di Indonesia.
Berikut ini akan dijelaskan harga-harga tes PCR di sejumlah maskapai di Indonesia, antara lain: