Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

By Grace Eirin, Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB
Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan. (Freepik/wirestock)

5. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Artinya peraturan perundang-undangan harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat. 

Tujuannya supaya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

6. Kejelasan Rumusan

Artinya peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukumnya harus jelas dan mudah dimengerti masyarakat, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

7. Keterbukaan

Artinya peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan. 

Nah, itulah asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.