Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsinya: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

By Sarah Nafisah, Rabu, 3 November 2021 | 08:00 WIB
Apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya? (Creative Commons/Puspita Nasution)

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya?

Sebagai salah satu lembaga negara, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan.

Dilansir dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Satar dan Haryo T., fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Apa saja masing-masing tugas dan wewenang dari fungsi DPR itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD 1945, Lengkap Mulai dari DPD hingga Mahkamah Konstitusi

Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Legislasi

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

4. Membahas seluruh RUU yang diusulkan oleh presiden dan DPD.

5. Menetapkan UU bersama dengan presiden.

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (biasanya diajukan oleh presiden) yang akan dijadikan UU.