Diatur Undang-Undang, Pengemudi Dilarang Bermain Ponsel Ketika Berkendara, Ini Penjelasannya

By Grace Eirin, Selasa, 9 November 2021 | 16:30 WIB
Larangan bermain ponsel ketika berkendara diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009. (Pexels/D'Vaughn Bell)

Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu apa saja aturan dan larangan untuk seorang pengendara? 

Tidak boleh menggunakan ponsel ketika berkendara merupakan salah satu aturan sekaligus larangan yang harus dipatuhi semua pengendara. 

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. 

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat (1), terdapat aturan yang menjadi dasar larangan yang tidak boleh dilanggar pengendara, yang bunyinya sebagai berikut. 

Baca Juga: 5 Negara Ini Punya Peraturan Unik bagi Para Pengendara, Salah Satunya Tidak Boleh Menyalakan Radio!

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus. 

Ini dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.