Salah satu cara mengemudi dengan penuh konsentrasi adalah tidak menggunakan ponsel ketika dan selama berkendara.
Secara lebih rinci, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 283.
Bunyi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Artinya, jika seseorang mengemudikan kendaraannya di jalan dengan melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi, akan mendapat konsekuensi.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Penyebab dan Cara Mencegah Microsleep saat Berada di Kendaraan
Konsekuensi tersebut adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp750.00,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.
Namun dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.