Diatur Undang-Undang, Pengemudi Dilarang Bermain Ponsel Ketika Berkendara, Ini Penjelasannya

By Grace Eirin, Selasa, 9 November 2021 | 16:30 WIB
Larangan bermain ponsel ketika berkendara diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009. (Pexels/D'Vaughn Bell)

Cara Menghindari Penggunaan Ponsel Ketika Berkendara

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk menghindari penggunaan ponsel ketika berkendara sebagai berikut. 

1. Pasang mode senyap atau silent pada ponsel ketika berkendara. 

2. Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan pengemudi.

3. Mengirim kabar kepada orang lain jika sedang dalam perjalanan, sehingga tidak menghubungi pada saat berkendara.

4. Minta bantuan penumpang jika ada hal penting yang harus diperiksa segera dari pesan atau telepon. 

Baca Juga: Arti 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Pelat Hitam hingga Pelat Berlogo Bintang

5. Menepi ke tempat yang aman jika dalam keadaan mendesak harus menggunakan ponsel. 

6. Mengutamakan keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

7. Menyadari dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

(Penulis: Akbar Bhayu Tamtomo)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.