Bobo.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai 9 November hingga 22 November 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).
Salah satu aturan dan syarat perjalanan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.
Baca Juga: Berlaku Sejak 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan untuk Pesawat dan Kereta Api
Syarat perjalanan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.
Syarat Naik Pesawat Terbang
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib mematuhi ketentuan berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama),