Berlaku Hingga 22 November 2021, Inilah Syarat Naik Pesawat Selama Masa PPKM Jawa-Bali

By Grace Eirin, Rabu, 10 November 2021 | 16:30 WIB
Syarat perjalanan udara untuk wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 22 November 2021. (Pexels/Jimmy Chan)

Bobo.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai 9 November hingga 22 November 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).

Salah satu aturan dan syarat perjalanan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah perjalanan udara menggunakan pesawat terbang. 

Baca Juga: Berlaku Sejak 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan untuk Pesawat dan Kereta Api

Syarat perjalanan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang. 

Syarat Naik Pesawat Terbang

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib mematuhi ketentuan berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama),