Bobo.id - Banyak yang ingin tahu kapan anak berusia di bawah 12 tahun boleh menggunakan kereta api.
Hal ini berhubungan dengan adanya aturan baru yang untuk para pelaku perjalanan moda kereta api dan pesawat terbang.
Aturan ini berlaku hingga 1 November nanti.
Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 3 September 2021 yang lalu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk menaiki moda kereta api.
Hal ini sesuai dengan SE Kementrian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan SE atau Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Oleh sebab itu, masyarakat harus bersabar dan menunggu aturan baru dari pemerintah Indonesia.
Lalu, Kapan Anak Diperbolehkan Naik Kereta Api?
Joni Martinus, selaku VP Publik Relation KAI menyatakan bahwa lebih baik menanyakan pada Kementerian Perhubungan saja.
Joni Martinus juga menambahkan bahwa PT KAI akan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Termasuk dalam menentukan alur dan syarat untuk menaiki moda kereta api ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR