Selamat Hari Anak Sedunia! Yuk, Kenali 4 Golongan Hak Anak yang Diatur dalam Konvensi Hak Anak

By Grace Eirin, Sabtu, 20 November 2021 | 13:00 WIB
20 November adalah waktu memperingati Hari Anak Sedunia. (Artem Kniaz/unsplash)

Bobo.id - Selamat Hari Anak Sedunia, teman-teman Bobo semua!

Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1954, dan dirayakan oleh seluruh dunia setiap 20 November

Setiap tahun peringatan ini dirayakan untuk memperkenalkan kebersamaan internasional, kesadaran terhadap anak-anak di seluruh dunia, dan kesejahteraannya.

Melansir dari laman resmi United Nations, peringatan Hari Anak Sedunia pada tahun 2021 ini mengangkat tema yaitu A Better Future for Every Child

Dalam bahasa Indonesia, berarti Masa Depan yang Lebih Baik untuk Setiap Anak.

Baca Juga: Dongeng Anak: Pengalaman Nino Si Kelinci Kecil #MendongenguntukCerdas

Nah, dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik ini, penting untuk semua orang dan anak-anak sekalipun, untuk menegakkan hak-hak anak.

Hak-hak anak sudah tercantum dalam Konvensi Hak Anak, dan digolongkan menjadi empat golongan. 

Berikut ini penjelasan rincinya. 

Konvensi Hak Anak

Pada tanggal 20 November tahun 1989, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Hak Anak. 

Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.