Bobo.id - Saat ini kita sampai di pelajaran tematik kelas 6 SD/MI, tema menuju masyarakat sejahtera, pembelajaran 4, tepatnya halaman 27.
Pada pembelajaran ini, teman-teman akan mengetahui tentang hak dan kewajiban di dalam pendidikan.
Sebelum menuju ke pertanyaan dan menemukan kunci jawabannya, kita akan memahami materi tersebut dengan singkat.
Sebagai seorang pelajar, tentunya teman-teman harus mengetahui hal ini bukan?
Sejak negara Indonesia merdeka, para pendiri negara sudah merumuskan hak dan kewajiban bagi warga negaranya, termasuk dalam bidang pendidikan.
Hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan sudah diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, ayat 1 dan 2.
Pada pasal 31 ayat 1 mempunyai bunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Maksudnya, setiap warga negara Indonesia tanpa memandang golongan, mereka berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.
Mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Tentu, ini sejalan dengan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan, pasal 31 ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Artinya, setiap warga negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan. Mereka harus melakukannya dari sekolah dasar lalu ke tingkat yang lebih tinggi.