Bobo.id - Saat ini kita sampai di pelajaran tematik kelas 6 SD/MI, tema menuju masyarakat sejahtera, pembelajaran 4, tepatnya halaman 27.
Pada pembelajaran ini, teman-teman akan mengetahui tentang hak dan kewajiban di dalam pendidikan.
Sebelum menuju ke pertanyaan dan menemukan kunci jawabannya, kita akan memahami materi tersebut dengan singkat.
Sebagai seorang pelajar, tentunya teman-teman harus mengetahui hal ini bukan?
Sejak negara Indonesia merdeka, para pendiri negara sudah merumuskan hak dan kewajiban bagi warga negaranya, termasuk dalam bidang pendidikan.
Hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan sudah diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, ayat 1 dan 2.
Pada pasal 31 ayat 1 mempunyai bunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Maksudnya, setiap warga negara Indonesia tanpa memandang golongan, mereka berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.
Mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Tentu, ini sejalan dengan cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan, pasal 31 ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Artinya, setiap warga negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan. Mereka harus melakukannya dari sekolah dasar lalu ke tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan dari peraturan Undang-Undang tersebut, tentunya pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung proses pengajaran bagi warga negaranya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan, teman-teman bisa mengerjakan soal berikut ini. Yuk, cari tahu lebih lanjut!
Baca Juga: Cara Membiasakan Teratur Bangun Pagi, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Apa saja hak warga negara dalam pendidikan?
Jawaban:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara dengan kemampuan difabel berhak mendapatkan pendidikan khusus.
3. Warga negara yang berada di daerah terpencil dan masyarakat adat berhak memperoleh pendidikan.
4. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Apa saja kewajiban warga negara dalam pendidikan?
Jawaban:
1. Setiap warga negara yang sudah berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan sekolah dasar.
2. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab terhadap berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Tematik Terpadu Kelas 6 SD/MI Tema Menuju Masyarakat Sejahtera Edisi Revisi Kurikulum 2013, Penerbit Yudhistira, 2019.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.