Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

By Grace Eirin, Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
Proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota menurut Undang-Undang. (Racool_studio/freepik)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. 

Perda Kabupaten/Kota dibentuk sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda. 

Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. 

1. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.

2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut. 

- DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/walikota secara tertulis. 

- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota. 

3. Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut. 

- Bupati/walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.

- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota. 

- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota. 

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.