Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mengetahui proses pembuatan peraturan daerah?
Sebelumnya kita mempelajari proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Saat ini kita belajar mengetahui proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Yuk, cari tahu bersama!
Baca Juga: Proses Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
1. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.
- DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Arti Penting Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
3. Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
- DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Perda Kabupaten/Kota dibentuk sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda.
Berikut ini proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
1. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/walikota secara tertulis.
- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
3. Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
- Bupati/walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.
- Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.