Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Pribadi yang Diawali Huruf C di Indonesia, Ini Penjelasannya

By Iveta Rahmalia, Minggu, 19 Desember 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Piqsels)

Bobo.id - Teman-teman, coba perhatikan nomor polisi atau nomor pelat kendaraan di sekitarmu. 

Biasanya, nomor polisi kendaraan dimulai dengan kode huruf. Ada yang dimulai dari A, B, sampai Z. 

Namun uniknya, kode nomor polisi di Indonesia tidak ada yang dimulai dari huruf C, lo. Mengapa begitu, ya? 

Sebelum cari tahu jawabannya, cari tahu dulu makna kombinasi huruf dan angka normor polisi, yuk! 

Baca Juga: Arti 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Pelat Hitam hingga Pelat Berlogo Bintang

Makna Kombinasi Huruf dan Angka Nomor Polisi pada Pelat Nomor

Meskipun kita tidak mengerti arti kombinasi huruf dan angka yang terdapat di pelat nomor kendaraan, kombinasi itu tidak asal dibuat, lo.

Huruf pertama yang tertera di pelat nomor merupakan kode wilayah kendaraan itu, misalnya B untuk Jakarta, F untuk Bogor, BE untuk kendaraan dari Lampung, dan berbagai kode wilayah lainnya.

Sedangkan di urutan kedua ada beberapa angka, yang merupakan nomor polisi saat kendaraan didaftarkan.