Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Pribadi yang Diawali Huruf C di Indonesia, Ini Penjelasannya

By Iveta Rahmalia, Minggu, 19 Desember 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Piqsels)

Bobo.id - Teman-teman, coba perhatikan nomor polisi atau nomor pelat kendaraan di sekitarmu. 

Biasanya, nomor polisi kendaraan dimulai dengan kode huruf. Ada yang dimulai dari A, B, sampai Z. 

Namun uniknya, kode nomor polisi di Indonesia tidak ada yang dimulai dari huruf C, lo. Mengapa begitu, ya? 

Sebelum cari tahu jawabannya, cari tahu dulu makna kombinasi huruf dan angka normor polisi, yuk! 

Baca Juga: Arti 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Pelat Hitam hingga Pelat Berlogo Bintang

Makna Kombinasi Huruf dan Angka Nomor Polisi pada Pelat Nomor

Meskipun kita tidak mengerti arti kombinasi huruf dan angka yang terdapat di pelat nomor kendaraan, kombinasi itu tidak asal dibuat, lo.

Huruf pertama yang tertera di pelat nomor merupakan kode wilayah kendaraan itu, misalnya B untuk Jakarta, F untuk Bogor, BE untuk kendaraan dari Lampung, dan berbagai kode wilayah lainnya.

Sedangkan di urutan kedua ada beberapa angka, yang merupakan nomor polisi saat kendaraan didaftarkan.

Nah, nomor ini didapatkan secara acak, teman-teman, sesuai dengan sistem komputer dari kepolisian.

Lalu di urutan ketiga ada huruf yang merupakan kode kota kendaraan itu.

Misalnya, sebuah kendaraan memiliki nomor kendaraan B1234 BC, maka huruf B yang ada di urutan terakhir nomor kendaraan menunjukkan wilayah Jakarta Barat, sedangkan huruf C merupakan huruf acak untuk membedakan dengan kendaraan lainnya.

Tidak Ada Kode Wilayah dengan Huruf C

Tahukah teman-teman? Kode wilayah pada pelat nomor kendaraan di Indonesia ditunjukkan dengan huruf A sampai Z, lo.

Namun ada beberapa huruf yang tidak dijadikan kode wilayah pada pelat nomor kendaraan, salah satunya huruf C.

Ada beberapa pendapat yang mengungkapkan alasan kenapa tidak ada kode wilayah di Indonesia yang dituliskan dengan huruf C, teman-teman.

Baca Juga: Ada Perubahan, Ini Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan Terbaru di 34 Provinsi, Cek Kode Pelat Wilayahmu Sekarang!

Pendapat pertama adalah karena sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor yang dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, masyarakan Indonesia menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Belanda.

Hal ini membuat adanya ejaan lama yang berbeda dengan yang saat ini kita gunakan dan dikenal sebagai ejaan Soewandi.

Nah, pada ejaan Soewandi, huruf C merupakan huruf yang jarang digunakan, karena huruf C ditulis dengan huruf atau ejaan TJ.

Karena sistem kode wilayah pada pelat nomor kendaraan sudah digunakan sejak masa penjajahan Belanda, maka sampai saat ini tidak ada kode wilayah yang dituliskan dengan huruf C.

Berasal dari Pembagian Kesatuan Tentara Inggris

Selain penggunaan ejaan oleh bangsa Belanda yang sempat menjajah Indonesia, ternyata ada pendapat lain kenapa tidak ada wilayah di Indonesia yang dituliskan dengan kode C pada pelat nomor, teman-teman.

Saat Belanda memerintah di Indonesia, pemerintahan Inggris ternyata juga ingin menguasai Indonesia.

Nah, pemerintahan Inggris kemudian membagi pasukan tentaranya dalam 26 batalion atau kesatuan, yaitu dimulai dari huruf A sampai Z.

Masing-masing kesatuan tentara ini kemudian ditugaskan ke berbagai daerah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih, Ini Penjelasannya

Untuk menandai kendaraan yang digunakan oleh pasukan Inggris tadi, digunakanlah tanda dengan kombinasi huruf pertama sesuai kelompok pasukan mereka diikuti beberapa angka, dan ditutup dengan kode A untuk angkutan tambahan atau C yang menunjukkan angkutan barang.

Contohnya wilayah Banten yang diduduki oleh kesatuan pasukan A, Batavia yang kini adalah Jakarta diduduki kesatuan B, dan seterusnya.

Namun ada beberapa pasukan yang tidak ditugaskan menduduki wilayah di Indonesia dan hanya digunakan sebagai unit atau kesatuan cadangan, nih, teman-teman.

Kesatuan pasukan itu adalah kelompok C, I, J, O, Q, U, V, W, X, dan Y sehingga huruf-huruf ini tidak digunakan sebagai kode wilayah untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Pelat Nomor C Digunakan untuk Kendaraan Khusus

Meskipun tidak ada kendaraan pribadi yang memakai pelat nomor dengan kode wilayah C, tapi ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor dengan huruf C, lo.

Kalau teman-teman melihat kendaraan dengan pelat nomor yang kodenya adalah CC atau CD, itu artinya kendaraan itu merupakan kendaraan khusus, teman-teman.

Baca Juga: Digunakan sebagai Kendaraan Kerajaan di Negeri Dongeng, Ini Fakta Unik Kereta Kencana di Dunia Nyata #MendongenguntukCerdas

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sedangkan kendaraan dengan kode CD pada pelat nomornya adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

(Penulis: Tyas Wening)

Lihat juga video ini, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.