Bobo.id - Turki menjadi negara yang masih membuka pintu pariwisata di tengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Negara Turki sering kali termasuk dalam daftar negara yang wajib dikunjungi untuk berlibur.
Turki memiliki banyak tujuan wisata yang siap memanjakan turis dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, Turki sedang mengalami masalah serius sekarang.
Tercatat bahwa, kasus COVID-19 di Turki sedang mengalami kenaikan.
Saat Jumat, 7 Januari 2022 kemarin, Turki melaporkan 63.214 kasus baru dan 157 kematian yang disebabkan COVID-19.
Pada Kamis, 6 Januari 2022, Turki melaporkan lebih dari 68.000 kasus COVID -19 dalam sehari.
Penyebab lonjakan kasus COVID-19 di Turki adalah menyebarnya varian Omicron.
Diketahui bahwa virus corona varian Omicron ini bisa menyebar dengan sangat cepat.
Baca Juga: Mengenal Tempat Wisata Unik di Cappadocia, Ada Kota Bawah Tanah hingga Balon Udara
Aturan Baru Wisata ke Turki saat Pandemi
Meski begitu, Turki masih belum menerapkan langkah-langkah pembatasan baru untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron.
Dilaporkan bahwa Turki telah melonggarkan pembatasan di bandara mulai pertengahan 2021 hingga sekarang.
Oleh sebab itu, Turki mengizinkan siapa pun melakukan perjalanan ke Turki.
Namun, tetap saja ada sejumlah aturan khusus bagi kedatangan tertentu.
Bagi wisatawan yang hendak ke Turki harus dinyatakan negatif COVID-19 lewat hasil tes PCR dalam kurun 72 jam sebelum keberangkatan.
Aturan negatif COVID-19 diberikan pengecualian bagi mereka sudah divaksinasi setidaknya 14 hari sebelum kedatangan.
Wisatawan yang sebelumnya berada di Bangladesh, Brasil, Afrika Selatan, India, Nepal, atau Sri Lanka dalam 14 hari sebelum perjalanan ke Turki akan dikarantina selama 14 hari ketika tiba di Turki.
Selain itu, wisatawan dari Afghanistan dan Pakistan diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.
Baca Juga: Mulai Berlaku 7 Januari 2022, Ini 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia dan Alasannya
Wisatawan dari Inggris, Mesir, Iran, dan Singapura harus menjalani pengetesan wajib sebelum memasuki Turki.
Karena tingginya kasus akibat varian Omicron di negara ini, Turki mengeluarkan larangan kedatangan dari Botswana, Afrika Selatan, Mozambik, Namibia, dan Zimbabwe.
Semua bandara di Turki juga melakukan pengetesan acak. Wisatawan dapat lolos pengecekan bandara dengan menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Wisatawan yang positif COVID-19 saat dites di Turki harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditentukan.
Jika wisatawan dites lagi pada hari ke-10 dan hasilnya negatif, mereka diperbolehkan keluar dari karantina.
Sebelumnya, wisatawan juga harus melengkapi Turkey Entry Form (Formulir Perjalanan Masuk ke Turki) setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini hanya berlaku untuk orang dewasa, anak-anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan menyerahkan informasi pengujian atau vaksin.
Semantara itu, aturan di atas tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang hanya transit di bandara Turki.
Karena tinggi kasus COVID-19 akibat varian Omicron, lebih baik jika teman-teman menunda dulu perjalanan kalian hingga kondisi pandemi bisa dikendalikan, ya!
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.