Beda Warna Beda Arti, Kenali Arti Warna dari Pelat Nomor Kendaraan yang Terbaru, yuk!

By Amirul Nisa, Senin, 10 Januari 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang diubah dari hitam menjadi putih. (MarleneBitzer/Pixabay)

Warna Pelat Nomor di Indonesia

1. Putih

Pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam hanya digunakan oleh kendaraan bermotor milik perseorangan.

Selain itu badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional juga akan menggunakan warna putih sebagai pelat nomor kendaraan yang digunakan.

Namun, pelat nomor ini masih dalam proses penggantian secara bertahap.

Baca Juga: Masih Terus Menjadi Kendaraan Favorit, Inilah 10 Fakta Menarik Sepeda

2. Kuning

Pelat nomor dengan warna kuning pasti sering teman-teman lihat di jalan.

Warna kuning dengan tulisan hitam merupakan tanda pelat nomor untuk kendaraan umum.

Sehingga pelat nomor ini sering terpasang di bus atau angkutan umum.

3. Merah

Ada juga pelat motor berwarna merah dengan garis hitam pada angka dan hurufnya.