5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Terdapat ketentuan jika masyarakat termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Yaitu masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kelompok Prioritas dan Penerima Vaksin Booster
Berdasarkan pernyataan dari Presiden Jokowi, prioritas sasaran vaksinasi booster ini adalah lansia usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Syarat penerima vaksin booster antara lain sebagai berikut.
1. Berusia di atas 18 tahun.
Baca Juga: Kenapa Suntik Vaksin COVID-19 di Lengan Kiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
2. Telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.
3. Prioritas warga yang tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Vaksin yang Digunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.