Bobo.id - Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat.
Melalui video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022), Presiden Jokowi menyampaikan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama.
Adapun kebijakan pelaksanaan vaksinasi booster dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022), dengan tiket dan jadwalnya dapat diperiksa di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat yang dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi adalah yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Apa Saja Ketentuannya?
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Terdapat ketentuan jika masyarakat termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Yaitu masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kelompok Prioritas dan Penerima Vaksin Booster
Berdasarkan pernyataan dari Presiden Jokowi, prioritas sasaran vaksinasi booster ini adalah lansia usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Syarat penerima vaksin booster antara lain sebagai berikut.
1. Berusia di atas 18 tahun.
Baca Juga: Kenapa Suntik Vaksin COVID-19 di Lengan Kiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
2. Telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.
3. Prioritas warga yang tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Vaksin yang Digunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 jenis vaksin.
Kelima vaksin itu adalah:
1. Coronavac PT Bio Farma,
2. Pfizer,
3. AstraZeneca,
4. Moderna,
5. Zifivax.
(Penulis : Nur Fitriatus Shalihah)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.