Jabodetabek, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Bandung akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya

By Grace Eirin, Selasa, 8 Februari 2022 | 12:30 WIB
Daerah Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung akan masuk PPKM Level 3. (Farhan Abas/Unsplash)

Bobo.id - Daerah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan menerapkan PPKM level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022), Luhut menjelaskan bahwa PPKM diadakan bukan hanya karena tingginya kasus, melainkan juga rendahnya tracing.

Pak Luhut juga menambahkan, bahwa PPKM Level 3 di Bali salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.

Oleh karena itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Aturan PPKM Level 3

Berikut ini aturan baru PPKM Level 3:

1. Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen.

Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19

2. Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.