Bobo.id - Pemerintah memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Diskresi dikenal juga dengan kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Mulai Kamis (3/2/2022), PTM terbatas dilakukan 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 2.
Diketahui sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 2, pembelajaran tatap muka berlangsung dengan kapasitas 100 persen.
Aturan baru ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Terbitnya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Aturan Baru PTM 50 Persen
Dengan berlakunya PTM 50 persen di wilayah PPKM Level 2 ini, terdapat aturan baru yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Wilayahnya
1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2 (dua).
2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
- Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Mirip dengan Gejala Flu Biasa? Kenali Perbedaannya
Syarat PTM 100 Persen
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Daerah-daerah PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Dikutip dari laman Kemendikbud, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Suharti menyebutkan, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini.
- Protokol yang ketat,
- Surveilans atau pemantauan dan pengintaian,
- Pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR