Bobo.id - Pemerintah memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Diskresi dikenal juga dengan kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Mulai Kamis (3/2/2022), PTM terbatas dilakukan 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 2.
Diketahui sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 2, pembelajaran tatap muka berlangsung dengan kapasitas 100 persen.
Aturan baru ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Terbitnya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Aturan Baru PTM 50 Persen
Dengan berlakunya PTM 50 persen di wilayah PPKM Level 2 ini, terdapat aturan baru yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Wilayahnya
1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2 (dua).
2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR