Suharti menyebutkan, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini.
- Protokol yang ketat,
- Surveilans atau pemantauan dan pengintaian,
- Pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR