3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
- Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Mirip dengan Gejala Flu Biasa? Kenali Perbedaannya
Syarat PTM 100 Persen
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Daerah-daerah PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Dikutip dari laman Kemendikbud, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR