Tidak Hanya Jawa dan Bali, Ada 37 Daerah Lain yang Berlakukan PPKM Level 3 Mulai Hari Ini

By Amirul Nisa, Selasa, 8 Februari 2022 | 13:30 WIB
Pemberlakuan PPKM Level 3 diberbagai wilayah di Indonesia. (Pixabay)

- Sulawesi mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen.

Peningkatan kasus ini disebut berkaitan dengan pemberian vaksin COVID-19 yang belum merata.

Dijelaskan bahwa baru ada dua provinsi yang melewati angka 70 persen dalam pemberian vaksin.

Dua wilayah itu adalah Kepulauan Riau sebanyak 85,6 persen dan Kalimantan Timur sebanyak 71,2 persen.

Selain itu ada juga dua provinsi yang mendekati 70 persen, yakni Bangka Belitung sebanyak 68,3 persen dan Kalimantan Utara sebanyak 65,9 persen.

Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Mirip dengan Gejala Flu Biasa? Kenali Perbedaannya

Sedangkan wilayah lain berada di bawah 60 persen yang sudah menerima vaksin.

Aturan PPKM Level 3

1. Supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya 60 persen.

2. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.

3. Mal bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% kapasitas, dengan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.