Tidak Hanya Jawa dan Bali, Ada 37 Daerah Lain yang Berlakukan PPKM Level 3 Mulai Hari Ini

By Amirul Nisa, Selasa, 8 Februari 2022 | 13:30 WIB
Pemberlakuan PPKM Level 3 diberbagai wilayah di Indonesia. (Pixabay)

5. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.

6. Untuk bioskop akan tetap dibuka dan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.

7. Untuk tempat ibadah hanya diperbolehkan menampung maksimal 50% dari total kapasitas.

Baca Juga: Waspada Virus COVID-19 Varian Omicron, Kenali Gejala pada Semua Usia dan Kondisi

8. Fasilitas umum hanya bisa menampung maksimal 25% dari total kapasitas.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat bisa dilaksanakan dengan jumlah orang maksimal 25% dari total kapasitas.

Nah, itu tadi aturan dan beberapa wilayah lain yang mengalami PPKM Level 3.

(Penulis: Diva Lufiana Putri/Amirul Nisa)

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.