Bobo.id - Pandemi COVID-19 hingga kini belum berakhir, bahkan beberapa waktu ini kasus pasien positif kembali meningkat.
Peningkatan yang terjadi berupa varian baru omicron dan membuat pemerintah mengambil keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3.
Bahkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali sudah mulai berlaku pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
PPKM ini diberlakukan bukan hanya karena meningkatnya kasus COVID-19, namun proses tracing juga menurun.
Hal itu menyebabkan proses penularan terjadi menjadi lebih cepat.
Bahkan kasus COVID-19 ini meningkatkan jumlah pasien rawat inap di beberapa wilayah termasuk Bali.
Selain wilayah Jawa dan Bali, ada beberapa daerah lain yang turut melakukan PPKM Level 3.
PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
PPKM Level 3 di daerah lain disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang disebutkan bahwa ada beberapa wilayah yang sudah menjalankan aturan ini lebih dulu.
Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Seperti wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura disebut sudah memberlakukan PPKM Level 3 sejak satu hingga 14 Februari 2022.
Setelah wilayah Indoneia timur, ada beberapa daerah lain yang ikut memberlakukan aturan yang sama.