Apa yang Harus Dilakukan saat Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron? Ini Anjuran Kemenkes

By Grace Eirin, Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:00 WIB
Apa yang harus kita lakukan setelah tidak sengaja bertemu dengan pasien positif Omicron? (JC Gellidon/Unsplash)

Sehingga setelah karantina selama lima hari, pasien atau orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron, harus melakukan tes kembali.

Apa itu Kontak Erat? 

Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan surat tersebut, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;

2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);

Baca Juga: 4 Syarat Pasien COVID-19 Varian Omicron Bisa Dinyatakan Selesai Isolasi

3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau

4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Waktu Melakukan Tes Setelah Kontak Erat

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.