Bobo.id - Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga Jumat (11/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan 40.489 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.
Adapun varian yang paling banyak terjadi pada belakangan ini adalah COVID-19 varian Omicron.
Lalu, bagaimana jika kita tidak sengaja bertemu dengan orang yang positif COVID-19 varian Omicron?
Penjelasan dari Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat, harus melakukan hal-hal berikut.
1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak
2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari
Baca Juga: IDAI Peringatkan Infeksi Omicron pada Anak-Anak Dapat Tingkatkan Risiko Long COVID-19
3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.
Menurut Nadia, masa inkubasi dari virus ini mungkin terjadi pada saat tes belum dinyatakan positif.