Berlaku Mulai 2 Maret, Ini Aturan Baru Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

By Grace Eirin, Jumat, 4 Maret 2022 | 13:30 WIB
Syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional. (Pexels)

Bobo.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menetapkan aturan baru untuk karantina.

Berlaku mulai kemarin Rabu (2/3/2022), masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa dilakukan selama 3 hari saja.

Meski demikian, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, pelaku perjalanan internasional haruslah sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Adapun aturan lengkapnya tertuang dalam beberapa poin berikut ini. 

1. Pelaku perjalanan luar negeri (internasional) penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam

2. Pelaku perjalanan luar negeri penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam

3. Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Baca Juga: Berapa Lama Ketahanan Vaksin Dosis Ketiga dengan Jenis Vaksin Pfizer dan Moderna?

Adapun karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Secara lengkap berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia: