Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Ini Aturan Barunya

By Grace Eirin, Selasa, 8 Maret 2022 | 12:30 WIB
Syarat perjalanan udara terbaru. (Pexels/Jimmy Chan)

Bobo.id - Pelaku perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

Pak Luhut juga menyampaikan, aturan dan syarat ini diberlakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Adapun pemerintah juga akan memberlakukan beberapa kebijakan. 

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

Beliau menambahkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Kebijakan Bebas Karantina

Pada masa transisi ini, pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

Baca Juga: Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Booster, Haruskah Tes PCR atau Antigen?

Menko Luhut menuturkan, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat: