Aturan Naik KRL Diperbarui Lagi, Ini 6 Peraturan Terbarunya dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan

By Thea Arnaiz, Rabu, 9 Maret 2022 | 17:45 WIB
Aturan terbaru menaiki KRL bagi penumpang selama pandemi COVID-19. (Foto oleh Elena Saharova dari Pexels)

Bobo.id - Aturan penggunaan transportasi kereta rel listrik (KRL) selama pandemi mengalami beberapa kali perubahan.

Bahkan, sampai saat ini masih ada peraturan tiap kali teman-teman ingin menaiki KRL, hal ini karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pada Rabu, 9 Maret 2022, KRL kembali mengeluarkan peraturan terbarunya.

Salah satunya mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya digunakan untuk mencegah penularan infeksi dari virus COVID-19.

Peraturan baru ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Lalu, apa saja peraturan-peraturan terbaru itu? Untuk mengetahuinya, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak! 

Peraturan Terbaru Naik KRL 

Peraturan baru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo. 

1. Tempat Duduk tidak Lagi Berjarak 

Baca Juga: Bukan Pakai STRP Lagi, Sekarang Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Petugas KAI Commuter sudah mencabut tanda dilarang duduk yang awalnya digunakan untuk memberi ruang antar penumpang.

Dengan begitu, semua kursi di KRL sudah bisa diduduki oleh penumpang. Tetapi, jarak antar penumpang yang berdiri masih diberlakukan.