Aturan Naik KRL Diperbarui Lagi, Ini 6 Peraturan Terbarunya dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan

By Thea Arnaiz, Rabu, 9 Maret 2022 | 17:45 WIB
Aturan terbaru menaiki KRL bagi penumpang selama pandemi COVID-19. (Foto oleh Elena Saharova dari Pexels)

Bobo.id - Aturan penggunaan transportasi kereta rel listrik (KRL) selama pandemi mengalami beberapa kali perubahan.

Bahkan, sampai saat ini masih ada peraturan tiap kali teman-teman ingin menaiki KRL, hal ini karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pada Rabu, 9 Maret 2022, KRL kembali mengeluarkan peraturan terbarunya.

Salah satunya mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya digunakan untuk mencegah penularan infeksi dari virus COVID-19.

Peraturan baru ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Lalu, apa saja peraturan-peraturan terbaru itu? Untuk mengetahuinya, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak! 

Peraturan Terbaru Naik KRL 

Peraturan baru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo. 

1. Tempat Duduk tidak Lagi Berjarak 

Baca Juga: Bukan Pakai STRP Lagi, Sekarang Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Petugas KAI Commuter sudah mencabut tanda dilarang duduk yang awalnya digunakan untuk memberi ruang antar penumpang.

Dengan begitu, semua kursi di KRL sudah bisa diduduki oleh penumpang. Tetapi, jarak antar penumpang yang berdiri masih diberlakukan.

Jadi, diharapkan penumpang mematuhi tanda-tanda jaga jarak di dalam KRL. 

2. Kapasitas Penumpang Ditambah 

Selain sudah tidak ada lagi tanda dilarang duduk di beberapa ruang kursi KRL, kapasitas penumpang KRL juga ditambah.

Awalnya, KRL hanya memberangkatkan kereta jika kapasitas penumpang hanya 45 persen.

Tetapi, sekarang kapasitasnya ditambah jadi 60 persen. Sehingga, jumlah penumpang di setiap gerbong terlihat lebih padat. 

3. Anak di Bawah Lima Tahun Boleh Naik KRL 

Pada peraturan sebelumnya, anak di bawah lima tahun atau balita tidak diizinkan naik KRL.

Baca Juga: Memperingati Hari Buku Sedunia dengan Membaca di KRL #AkuBacaAkuTahu

Namun, sekarang balita sudah bisa ikut naik KRL, kok. Syarat-syaratnya adalah wajib didampingi oleh orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Oleh karena itu, teman-teman perlu memerhatikan hal ini, agar kesehatan balita terutama yang belum divaksin tetap terjaga.

Hindari juga bepergian menggunakan KRL jika tidak ada urusan penting ataupun mendesak. 

4. Wajib Menggunakan Masker 

Meskipun peraturan naik KRL mulai dilonggarkan, bukan berarti teman-teman tidak menggunakan masker.

Penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.

Tetap menjaga jarak antar penumpang, serta jangan lupa mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik KRL. 

5. Sudah Divaksin 

Peraturan lainnya adalah dipastikan penumpang sudah divaksin, baik dosis kedua ataupun vaksin booster.

Baca Juga: Seperti Inilah Keseruan Naik LRT Jakarta, Teman-teman Penasaran?

Untuk itu, penumpang wajib melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas KAI Commuter. 

6. Dilarang Berbicara 

Selama penumpang di dalam gerbong, mereka dilarang saling berbicara. Hal ini untuk mencegah menyebarnya virus melalui airborne atau partikel udara ketika berbicara.

Aturan ini termasuk larangan berbicara secara tidak langsung melalui telepon selama di dalam gerbong KRL. 

Nah, itulah peraturan terbaru yang diberlakukan ketika ingin menaiki KRL baik di wilayah Jabodetabek ataupun Yogyakarta-Solo. 

(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah)

Tonton video ini, yuk! 

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.