Aturan Naik KRL Diperbarui Lagi, Ini 6 Peraturan Terbarunya dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan

By Thea Arnaiz, Rabu, 9 Maret 2022 | 17:45 WIB
Aturan terbaru menaiki KRL bagi penumpang selama pandemi COVID-19. (Foto oleh Elena Saharova dari Pexels)

Jadi, diharapkan penumpang mematuhi tanda-tanda jaga jarak di dalam KRL. 

2. Kapasitas Penumpang Ditambah 

Selain sudah tidak ada lagi tanda dilarang duduk di beberapa ruang kursi KRL, kapasitas penumpang KRL juga ditambah.

Awalnya, KRL hanya memberangkatkan kereta jika kapasitas penumpang hanya 45 persen.

Tetapi, sekarang kapasitasnya ditambah jadi 60 persen. Sehingga, jumlah penumpang di setiap gerbong terlihat lebih padat. 

3. Anak di Bawah Lima Tahun Boleh Naik KRL 

Pada peraturan sebelumnya, anak di bawah lima tahun atau balita tidak diizinkan naik KRL.

Baca Juga: Memperingati Hari Buku Sedunia dengan Membaca di KRL #AkuBacaAkuTahu

Namun, sekarang balita sudah bisa ikut naik KRL, kok. Syarat-syaratnya adalah wajib didampingi oleh orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Oleh karena itu, teman-teman perlu memerhatikan hal ini, agar kesehatan balita terutama yang belum divaksin tetap terjaga.

Hindari juga bepergian menggunakan KRL jika tidak ada urusan penting ataupun mendesak. 

4. Wajib Menggunakan Masker