Aturan Naik KRL Diperbarui Lagi, Ini 6 Peraturan Terbarunya dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan

By Thea Arnaiz, Rabu, 9 Maret 2022 | 17:45 WIB
Aturan terbaru menaiki KRL bagi penumpang selama pandemi COVID-19. (Foto oleh Elena Saharova dari Pexels)

Meskipun peraturan naik KRL mulai dilonggarkan, bukan berarti teman-teman tidak menggunakan masker.

Penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.

Tetap menjaga jarak antar penumpang, serta jangan lupa mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik KRL. 

5. Sudah Divaksin 

Peraturan lainnya adalah dipastikan penumpang sudah divaksin, baik dosis kedua ataupun vaksin booster.

Baca Juga: Seperti Inilah Keseruan Naik LRT Jakarta, Teman-teman Penasaran?

Untuk itu, penumpang wajib melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas KAI Commuter. 

6. Dilarang Berbicara 

Selama penumpang di dalam gerbong, mereka dilarang saling berbicara. Hal ini untuk mencegah menyebarnya virus melalui airborne atau partikel udara ketika berbicara.

Aturan ini termasuk larangan berbicara secara tidak langsung melalui telepon selama di dalam gerbong KRL. 

Nah, itulah peraturan terbaru yang diberlakukan ketika ingin menaiki KRL baik di wilayah Jabodetabek ataupun Yogyakarta-Solo. 

(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah)

Tonton video ini, yuk! 

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.