Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster

By Grace Eirin, Kamis, 24 Maret 2022 | 13:00 WIB
Syarat mudik lebaran 2022, harus sudah vaksin booster. (Gustavo Fring/Pexels)

Bobo.id - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Melalui konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), Presiden Jokowi menuturkan masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan.

Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Cara Mendaftar Vaksin Booster

1. Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id. 

Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Login dengan akun yang sudah dimiliki

Baca Juga: Resmi Disetujui Kemenkes, Vaksin Sinopharm Jadi Salah Satu Jenis Vaksin Booster, Ini Ketentuannya

- Klik “Profil” Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”

- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun