Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

By Grace Eirin, Jumat, 25 Maret 2022 | 13:30 WIB
Hak dan kewajiban asasi masyarakat Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (storyset/freepik)

Bobo.id - Manusia hidup dengan hak dan kewajiban asasi yang dimilikinya. Hak, mengacu pada kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. 

Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan. 

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut pengertian hak asasi.

Hak asasi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun. 

Sedangkan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. 

Hak dan kewajiban asasi manusia bagi warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut rinciannya. 

Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945

Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).

Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 6 SD Tema 6, Hak Mendapat Pendidikan, Pasal Berapa dalam UUD 1945?

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).

3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).