Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja sikap melaksanakan dan mempertahankan UUD 1945 di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat?
Kalau belum, simak penjelasannya berikut ini, ya!
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Kedudukan, Fungsi, dan Arti Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Konstitusi suatu negara mempunyai dua sifat, yaitu bisa diubah dan tidak bisa diubah.
Dalam hal ini, UUD 1945 termasuk dalam jenis konstitusi yang bersifat bisa diubah. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengubah UUD 1945.
Menurut pasal 37 yang tertera pada UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, UUD 1945 bisa diubah dengan syarat sebagai berikut:
- Pertemuan harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Keputusan yang diambil sudah berdasarkan persetujuan dari 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR