Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

By Grace Eirin, Jumat, 25 Maret 2022 | 13:30 WIB
Hak dan kewajiban asasi masyarakat Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (storyset/freepik)

4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).

5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).

6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).

7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).

8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).

9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).

Kewajiban Asasi menurut UUD 1945

Baca Juga: Manfaat Undang-Undang Dasar 1945 bagi Warga Negara Indonesia

Berikut ini contoh kewajiban asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut. 

1. Pada pasal 28J ayat 1

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 

Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga dan bertoleransi terhadap hak asasi manusia lain.