Jadi Syarat Mudik, Ini Ketentuan dan Syarat Vaksin Booster dari Kemenkes

By Niken Bestari, Minggu, 27 Maret 2022 | 17:00 WIB
Cara memilih merek vaksin booster sesuai ketentuan Kemenkes. (Pixabay.com)

Bobo.id - Vaksin booster adalah syarat wajib untuk mudik Lebaran 2022.

Vaksin booster dianjurkan supaya daya tahan tubuh lebih kuat menghadapi paparan virus corona.

Terlebih lagi, COVID-19 sangat cepat bermutasi.

Hasilnya, virus corona sudah memunculkan beragam varian, termasuk Delta dan Omicron.

Syarat Vaksin Booster

Vaksinasi booster hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah mendapatkan vaksin penuh, yakni dosis pertama dan kedua.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan agar pemberian vaksin booster dilakukan dalam waktu minimal enam bulan setelah vaksin dosis kedua bagi yang berumur 18 tahun ke atas.

Merek Vaksin Booster

Di Indonesia, pemberian vaksin booster telah diadakan sejak tanggal 12 Januari lalu.

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster

Merek vaksin booster yang umum digunakan adalah Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Karena ada beberapa merek vaksin booster, banyak yang masih bingung menentukan merek vaksin yang akan digunakan.