Jadi Syarat Mudik, Ini Ketentuan dan Syarat Vaksin Booster dari Kemenkes

By Niken Bestari, Minggu, 27 Maret 2022 | 17:00 WIB
Cara memilih merek vaksin booster sesuai ketentuan Kemenkes. (Pixabay.com)

Untuk memilih vaksin booster, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan ketentuan untuk memilih vaksin booster.

Ketentuan Kemenkes adalah sebagai berikut:

1. Orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac bisa memilih vaksin booster setengah dosis dari merek Pfizer atau AstraZeneca.

2. Orang yang mendapat vaksin primer AstraZeneca bisa memilih vaksin booster setengah dosis dari merek Moderna.

Dikutip dari laman Corona Jakarta, vaksin AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer merupakan jenis vaksin yang direkomendasikan sebagai booster.

Sebab, ketiga merek vaksin ini cukup manjur dalam meningkatkan antibodi dan berpotensi meningkatkan kekebalan tubuh.

Namun, jenis vaksin ini tidak dapat digunakan untuk semua orang. Ada kriteria sesuai dengan kondisi kesehatannya, seperti di bawah ini.

Baca Juga: Dokter Imbau untuk Perhatikan KIPI Vaksin pada Anak Usia 6-11 Tahun, Apakah Itu?

Syarat Untuk Vaksin Booster

Vaksin AstraZeneca hanya boleh digunakan untuk usia 18 tahun ke atas, tidak memiliki riwayat pembekuan darah, tidak memiliki alergi terhadap vaksin sebelumnya, tidak sedang hamil, dan harus konsultasi dengan dokter jika menderita suatu penyakit bawaan.

Vaksin Pfizer dapat digunakan untuk orang berusia 16 tahun ke atas, yang tidak memiliki alergi parah, dapat digunakan untuk ibu hamil di atas 12 minggu, dan juga yang memiliki penyakit kronis.

Vaksin Moderna dapat digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, dan diutamakan untuk kelompok orang yang memiliki penyakit kronis dan autoimun.