Dalam aturan itu dijelaskan, kalau kendaraan bermotor yang ada di jalan tol hanya boleh melaju di kecepatan 60 km/jam sampai 100 km/jam saja.
Aturan ini bisa teman-teman lihat di rambu-rambu lalu lintas jika sedang berada di jalan tol.
Selain aturan di jalan tol, pemerintah juga mengatur batas aman kecepatan di jalan raya agar lebih aman untuk semua pengguna jalan.
1. Untuk di jalan tol, pengguna kendaraan hanya boleh melaju di kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling cepat adalah 100 km/jam.
2. Sedangkan untuk jalan antar kota, kendaraan hanya boleh menggunakan kecepatan paling tinggi 80 km/jam.
3. Lalu kawasan perkotaan memiliki batas aman berkendara dengan kecepatan paling tinggi 50 km/jam.
4. Jika di pemukiman warga, pengguna kendaraan hanya boleh menggunakan kecepatan maksimal 30 km/jam.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf Depan dan Belakang pada Pelat Kendaraan Bermotor
Jika kendaraan melaju terlalu cepat melebihi batas aman yang ditetapkan, maka polisi bisa memberikan surat tilang.
Penilangan biasanya dilakukan secara manual dengan polisi yang bertugas memberhentikan kendaraan.
Namun kini sudah ada teknologi canggih yang bisa digunakan untuk menilang tanpa perlu ada petugas di jalan raya, lo.
Teknologi itu disebut dengan e-tilang dan kini mulai diterapkan juga di jalan tol, lalu seperti apa e-tilang itu? Simak penjelasan berikut.