Jadi Salah Satu Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Apa Itu E-Tilang?

By Amirul Nisa, Selasa, 29 Maret 2022 | 13:30 WIB
Penerapan e-tilang di jalan tol. (Alexas_Fotos/pixabay)

Apa Itu E-tilang?

E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi informasi yang digunakan untuk menangkap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, seperti melaju terlalu cepat di jalan.

Dengan bantuan alat ini, diharapkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas bertambah baik.

Cara kerja ETLE dilakukan dengan menggunakan sensor kamera untuk menangkap pergerakan kendaraan yang terlalu cepat dan melanggar peraturan.

Kamera dengan sensor itu akan menangkap gambar plat nomor kendaraan yang melanggar lalu melacak kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Rem Blong Sering Sebabkan Kecelakaan, Ketahui Penyebabnya untuk Pencegahan

Pelacakan ini pun akan dilakukan secara teliti dengan mencocokan fisik kendaraan pada foto serta video dengan data yang dimiliki kepolisian.

Setelah diketahui data pelanggaran, maka dokumen akan dicetak dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan pun harus membayar biaya denda melalui bank dengan menggunakan kode pembayaran yang diterima.

Dengan munculnya peraturan ini, diharapkan para pengguna kendaraan di jalan tol bisa lebih berhati-hati.

Tindak tegas pada para pelanggar ini diharap bisa membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, karena melaju terlalu cepat.

(Penulis:Retia Kartika Dewi/Amirul Nisa)

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.