Berlaku 30 April 2022, Ini Daftar Wilayah di Pulau Jawa yang Dijadwalkan untuk Pemberhentian Siaran TV Analog

By Grace Eirin, Sabtu, 30 April 2022 | 12:30 WIB
Siaran TV analog di beberapa daerah di Pulau Jawa mulai dihentikan dari Sabtu, 30 April 2022. (Photo by Anete Lusina from Pexels)

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Purbalingga

Baca Juga: Ingin Televisi Awet dan Tahan Lama? Ini 5 Tips Aman untuk Membersihkan Televisi di Rumah

- Kabupaten Brebes

3. Jawa Timur

Daerah di Jawa Timur yang dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain:

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember,  dan Kabupaten Bondowoso.

Selanjutnya ada Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan.

4. Banten

Wilayah Banten mencakup Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.