Bobo.id - Sebagai upaya digitalisasi, pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan secara bertahap hingga 2 November 2022, teman-teman.
Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan secara gratis Set Top Box kepada masyarakat kurang mampu.
Apa itu Set Top Box? Set Top Box (STB) merupakan alat yang bisa digunakan untuk membuat TV analog bisa mendapatkan siaran TV digital.
Jadi, pemilik televisi analog tidak akan bisa menangkap siaran TV digital apabila tidak menggunakan perangkat tambahan set top box (STB).
Sebanyak 6,7 juta keluarga kurang mampu akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton siaran TV digital.
Nah, untuk beberapa daerah yang sudah dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain sebagai berikut.
1. Jawa Barat
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Ini Syaratnya
Daerah di Jawa Barat yang dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain:
- Kabupaten Garut